Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Mohon pencerahan
dari yang mulia mengenai penjelasan hukum mencukur jenggot atau
mengambil sesuatu darinya serta apa saja batasan jenggot yang syar’i
itu?
Jawaban
Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat
kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hal ini, beliau
bersabda.
أَعْفُوْااللِّح َى وَأَحْفُواالشَّ وَارِب
“Artinya : Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis (hingga habis)” [Sunan An-Nasa-i, kitab Az-Zinah (5046)]
Demikian pula (diharamkan), karena hal itu keluar dari petunjuk
(cara hidup) para Rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan
orang-orang musyrik.
Sedangkan batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli
bahasa, yaitu (mencakup) bulu wajah, dua tulang dagu dan dua pipi.
Artinya, bahwa setiap yang tumbuh di atas dua pipi dan dua tulang dagu
serta dagu maka ia termasuk jenggot.
Adapun mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat
karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أفوا اللح
“Perbanyaklah/ pertebalah jenggot”, أرخوااللحى “Biarkanlah jenggot
memanjang”, وفروااللحى “Perbanyaklah jenggot”, أوفوااللحى
“(Sempurnakanlah –biarkan tumbuh lebat jenggot”).
Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sesuatu
darinya, akan tetapi perbuatan-perbu atan maksiat terhadap hal itu
berbeda-beda ; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mengambil
sesuatu darinya karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan
jelas dari pada mengambil sesuatu saja darinya.
[Kitab Risalah Fi Shifatin Shalatin Nabi, hal. 31]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar